Nagan Raya,JN.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya menghimbau kepada Tim Pemenangan ke 4 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Nagan Raya untuk membuka baliho maupun astribut dan stiker serta larangan kampanye di Grop Washaap, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Hal itu dikatakan Ketua Panwaslih Nagan Raya Juni Effendi ST Melalui Said Muhadhar Am,k Devisi Penanganan Pelanggaran Dat dan Informasi ( PP DATIN) kepada media pada minggu Pagi (24/11/2024)
“Bila mana intruksi larangan berbagai bentuk Alat Peragaan Kampanye (APK) tidak di indah kan oleh masing masing Timses maupun Relawan masing masing ke 4 paslon maka, ini termasuk pelanggaran, sebab saat sekarang telah mamasuki masa tenang menjelang hari pemungutan suara pada hari Rabu 27 November 2024 ini
Menurut Said Muhadhar; pelanggaran tersebut merujuk kepada PKPU Nomor 23 Tahun 2024 menetapkan beberapa larangan masa tenang, maka dari itu dimita kesadaran untuk membuka seluruh APK Bedera Partai Pendukung serta termasuk Stiker di mobl paslon maupun di mobil timses masing masing ke 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagan Raya
“Saat ini Panwaslih Kabupaten Nagan Raya sedang dalam melaksana tugas memantau di setiap dapil, terlihat jelas sejumlah Baliho dan Stker menempel di kaca mobil masih banyak kelihan sepanjang jalan, mohon kerja samanya dalam rangka menghadapi masa tenang, ” Pungkas Said Muhadhar.