JurnaNews.com (Banda Aceh) – Warga Barat Selatan Aceh (Barsela), Asri memberikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Aceh dalam hal ini, Kasubdit 3 Tipidkor Polda Aceh, kerena telah menyerahkan kembali berkas perkara tahap 1 kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan biaya pendidikan Pemerintah Aceh.
Kepada media ini, Senin (28/7/2025) Asri mengatakan, penyerahan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korusi, diserahkan langsung oleh Kasubdit 3 Tipidkor Polda Aceh kepada Kejati Aceh, guna kasus tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan aturan dan Undang Undang yang berlaku.
Kasus korupsi dugaan tindak pidana korupsi bantuan biaya pendidikan Pemerintah Aceh tahun 2017 itu, Polda Aceh juga telah menetapkan 4 orang tersangka yang merupakan koordinator lapangan yaitu, RDJ, RK, SM dan MRF.
Atas perlimpahan berkas perkara tahap 1 itu kepada Kejati Aceh, Asri memberikan apresiasi kepda Ditreskrimsus Polda Aceh dalam hal ini Kasubdit 3 Tipidkor Polda Aceh, karena telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Dengan telah penetapan 4 orang tersangka dan penyerahan berkas perkara tahap 1 kepada Kejati Aceh, bearti Polda Aceh benar benar menyelesaikan kasus tersebut, hingga pelaku korupsi itu dapat di jebloskan ke jeruji besi.
Selaku warga Barat Selatan Aceh, dia juga meminta kepada Ditreskrimsus Polda Aceh, untuk terus berbuat baik dalam menegakkan kebenaran di Bumoe Aceh, sebut Asri
Selain itu tambah Asri, dia juga meminta kepada Polda Aceh, agar terus mengejar para pelaku korupsi itu, agar Aceh bebas dari korupsi dan masyarakat pun dapat hidup sejahtera, pungkasnya.
Warga Barsela Apresiasi Polda Aceh Atas Pelimpahan Berkas Perkara Korupsi Biaya Pendidikan

