Polsek Kluet Timur Sosialisasikan Bahaya Karhutla kepada Warga Gampong Durian Kawan

JurnaNews.com (Tapaktuan )– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Kluet Timur Polres Aceh Selatan Polda Aceh menggelar kegiatan sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan pertanian dan perkebunan di Gampong Durian Kawan, Kecamatan Kluet Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Senin, 21 Juli 2025.

Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Kluet Timur Iptu Yunizar, didampingi oleh personel Polsek, Babinsa Koramil-13/KT, serta aparatur desa. dan sejumlah warga pemilik lahan.

Kapolsek Kluet Timur menyampaikan bahwa pembakaran lahan untuk membuka kebun merupakan pelanggaran hukum yang serius. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. “Kami tidak akan segan-segan menindak tegas jika masih ditemukan warga yang membakar lahan, meski sudah dilakukan sosialisasi,” tegas Yunizar.

Selain menyampaikan ancaman pidana, Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak melakukan pembakaran yang dapat menimbulkan pencemaran udara dan dampak kesehatan. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif dan pendekatan humanis Polri kepada masyarakat agar turut menjaga kelestarian alam dan keamanan lingkungan.

Polsek Kluet Timur merekomendasikan kepada para Bhabinkamtibmas untuk terus melakukan sosialisasi secara langsung kepada warga di desa binaan masing-masing, khususnya saat ditemukan aktivitas pembukaan lahan. Harapannya, melalui edukasi yang berkelanjutan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya mencegah karhutla demi keselamatan bersama.

Related posts