JurnaNews.com ( Nagan Raya )-Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya menerbitkan surat edaran kepala dinas pendidikan nomor 100.3.4/912 tentang penerapan jam nol (korikuler) pada satuan penddikan jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di kabupaten Nagan Raya, hal ini sebagaimana di sampaikan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten Nagan Raya, Zulkifli, S.Pd.
” Dinas pendidikan telah menerbitkan surat edaran tentang penerapan jam nol atau kegiatan kokurikuler pada satuan pendidikan untuk SD dan SMP di kabupaten Nagan Raya”katanya.
Menurut Zulkifli, edaran ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan membangun karakter siswa pada satuan pendidikan serta meningkatkan pengelolaan manajemen satuan pendidikan.
Dalam edaran yang di terbitkan memuat kegiatan jam nol bagi satuan pendidikan diantara penguatan literasi bahasa, numerasi, literasi budaya dan literasi religi serta literasi olahraga dan gotong royong.
Ia menambahkan kegiatan jam nol ini tidak mengganggu proses belajar mengajar karena dilaksanakan sebelum pelaksanaan jadwal pembelajaran reguler.
” kegiatan jam nol di mulai pada pukul 07.30 sampai jam 08.00″ Tambahnya.
Kadis pendidikan juga mengajak semua pihak baik tenaga pendidikan dan orang tua serta semua lapisan masyarakat untuk bisa mendukung edaran ini sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan di kabupaten Nagan Raya.(*)
Dinas Pendidikan Nagan Raya terbitkan Surat Edaran Penerapan Jam Nol Pada Satuan Pendidikan.

