JurnaNews.com (Tapaktuan)- Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan masih dijabat oleh jabatan Pelaksana tugas atau Plt.Hal itu sesuai yang dihimpun media ini.Rabu 06 Agustus 2025.
Adapun posisi jabatan tingkat eselon II yang masih berstatus pelaksana tugas tersebut yakni Plt.Sekda Aceh Selatan, Plt Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab, Plt.Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab.
Dinas Pendikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pangan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Pendidikan Dayah, Dinas Pertanahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim),Dinas Pemuda dan Olahraga(Dispora).
Selain itu, juga status Plt.Direktur Bluud RSUDYA Tapaktuan, Direktur BUMD Fajar Harapan dan Direktur PDAM Tirta Naga Tapaktuan (dalam Proses Seleksi Terbuka).
Mengapa masih menjamurnya jabatan pelaksana tugas di Aceh Selatan, bahkan sudah ada yang menjabat hingga lebih satu tahun.Terkait hal itu idealnya pengisian jabatan definitif harus dilakukan setelah enam bulan masa Plt berakhir.
Untuk melakukan pengisian jabatan tentu harus izin persetujuan Mendagri melalui KASN, karena berkaitan dengan aturan mutasi dan rotasi pejabat enam bulan sebelum dan sesudah pelantikan kepala daerah.
Adapun sebelumnya Pemkab Aceh Selatan pada tahun 2024 lalu telah melaksanakan seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) calon tujuh pejabat eselon, oleh Panitia seleksi sudah mengeluarkan pengumuman kelulusan hasil fit and proper tes.
Nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi pengisian JPT pratama tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor: 13/PANSEL/V/2024, Senin, 27 Mei 2024, namun hingga sekarang tak kunjung dilantik untuk pengisisian jabatan kepala SKPK yang defenitif.||NB
SKPK di Pemkab Aceh Selatan, Mengapa Masih Berstatus Pelaksana Tugas (Plt)

