JurnaNews.com (Aceh Selatan) – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan untuk menjaga dan melindungi kebebasan pers mendapat apresiasi dari Ketua Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan (FORJIAS), Safdar. Komitmen itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, R. Indra Senjaya, dalam kegiatan penerangan hukum yang digelar di Aula Kejari Aceh Selatan bersama awak media.
Bahwa komitmen yang diungkapkan Kajari bukan sekadar formalitas, melainkan selaras dengan semangat demokrasi dan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Dewan Pers yang diteken pada 15 Juli 2025 lalu. MoU tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan insan pers dalam menjaga ruang demokrasi yang sehat di Indonesia.
“Kami menyambut baik komitmen ini. Ini langkah penting dalam memperkuat demokrasi dan menjadikan pers sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi hukum yang adil dan berimbang,” ujar Safdar.
Lebih lanjut, menekankan bahwa pers memiliki peran vital sebagai penyampai informasi publik dan pembentuk opini yang konstruktif. Dalam menjalankan tugasnya, insan pers harus mendapatkan jaminan perlindungan hukum serta bebas dari tekanan dan intervensi pihak manapun.
Safdar mengutip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3), yang menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari sistem demokrasi. Pasal 18 ayat (1) bahkan menegaskan bahwa upaya menghambat kebebasan pers dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.
“Tindakan apa pun yang bertujuan membungkam atau membatasi kebebasan pers jelas bertentangan dengan hukum dan semangat demokrasi,” tegasnya.
Kepala Kejari Aceh Selatan, R. Indra Senjaya, dalam paparannya menyampaikan bahwa penerangan hukum yang melibatkan awak media merupakan bagian dari komitmen institusinya untuk mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan partisipatif.
“Kami ingin media menjadi mitra, bukan lawan. Kolaborasi ini penting agar informasi hukum dapat tersampaikan secara benar kepada masyarakat,” ujar Indra.
Kejaksaan juga mendukung penuh pelaksanaan tugas jurnalistik yang berlandaskan kode etik dan profesionalisme. Melalui kegiatan penerangan hukum, diharapkan akan tercipta pemahaman bersama antara penegak hukum dan jurnalis demi kepentingan publik yang lebih luas.
Berharap kemitraan antara jurnalis dan Kejaksaan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menciptakan tatanan hukum yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada keadilan sosial di Aceh Selatan.||NB
Dukung Kebebasan Pers, Kejari Aceh Selatan Gandeng Jurnalis, Wujudkan Penegakan Hukum Transparan

