Satpol PP dan WH Nagan Raya tertibkan penjual Daging Meugang


Suka Makmue,JN.com – Satpol PP dan WH Kabupaten Nagan Raya melakukan penertiban penjual daging meugang menjelang ramadhan 1446 H dalam wilayah setempat.

Kegiatan penertiban tersebut dilakukan, menindaklanjuti surat Bupati Nagan Raya Nomor 050 / 44 / 2025 tentang pelaksanaan meugang tahun 2025.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah mengatur mengenai tempat penjualan daging meugang tahun 2025, hal ini dilakukan untuk menjaga agar ketertiban dan ketentraman masyarakat tetap terjaga.

Kasatpol PP dan WH Nagan Raya Saiful Bahri,SH,MH, Kamis (26/2/2025) mengatakan, bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat agar pelaksanaan meugang di Kabupaten Nagan Raya dapat berlangsung lancar tanpa kendala.

Alhamdulillah ucapnya, semua pedagang mengindahkan keputusan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk menjual Daging Meugang ditempat yg telah ditentukan.

Salah satunya, Kecamatan Seunagan sendiri, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sudah menentukan tempat penjualan daging meugang di samping lapangan rajawali Jeuram, kata Saiful Bahri.

Dalam penertiban tersebut, turut diikuti oleh Dinas Pertanian dan Forkopimcam Seunagan, pungkasnya

Related posts