Cabang Kejari Aceh Selatan di Bakongan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Jenis Narkotika

Aceh Selatan,JN.com – Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan BB tersebut disaksikan oleh Unsur Muspika- Camat Kec. Bakongan, Danramil Kec. Bakongan, Kapolsek Kec. Bakongan, Babinsa Keude Bakongan, KTU Puskesmas Kec. Bakongan, tokoh masyarakat setempat, dan seluruh Pegawai CKN Aceh Selatan di Bakongan.Kamis (16/1/2025).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Mohamad Rizky, S.H., M.H. menyampaikan pemusnahan barang Blbukti ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk narkotika.

Barang bukti dari hasil penyelesaian perkara yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Kami harap kegiatan ini menjadi pengingat betapa berbahayanya penyalahgunaan narkoba bagi kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda’.ucapnya

Mohamad Rizky, menyatakan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di tempat yang telah disediakan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tamu undangan yang hadir. Acara terlaksana dengan lancar sebagai salah satu upaya nyata melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika.

Kami mengapresiasi kerja sama dari semua pihak yang telah mendukung proses hukum hingga tahap ini, termasuk aparat keamanan, perangkat desa, dan tokoh masyarakat’.pungkasnya

Adapun barang bukti yang dimusnahkan oleh Kacab Kejari di Bakongan tersebut diantaranya 71 bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan kertas warna putih sisa dari yang telah disisihkan dengan berat netto 134,29 gram. 1 bungkus narkotika jenis ganja yang telah disisihkan yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat netto 12,09 gram dan 1 buah tas samping warna hitam tempat penyimpanan narkotika jenis ganja.

1 buah handphone Android merk Samsung warna hitam; 10 batang utuh narkotika jenis Ganja yang telah disisihkan yang terdiri dari akar, batang, ranting, dan daun yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat netto 340 gram.

-20 batang utuh Narkotika jenis Ganja sisa dari yang telah disisihkan yang terdiri dari akar, batang, ranting, dan daun yang bersifat mengering dan menyusut dengan berat netto 4.350 gram’.||NB

Related posts