Nagan Raya, JN.com – Satreskrim Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) kasus perkara penggelapan Cash On Delivery (COD) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU tersebut dinyatakan inkracht atau P21.
“Penyerahan itu dilakukan Unit I Pidum Satreskrim Polres Nagan Raya pada Jum’at 13 Desember 2024 ke Kejari Nagan Raya yang diterima oleh JPU Hengki Neldo, SH.,MH atas nama dengan inisial MW 27 tahun,” kata Iptu Vitra Ramadani.
Ia menyebutkan, kasus tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHPidana, dengan Nomor : BP/37.a/XI/RES.1.11./2024/Reskrim, tanggal 22 November 2024.
Sebelumnya, ungkap Iptu Vitra, pada Sabtu 11 November 2023 lalu tersangka MW melaksanakan rutinitas seperti biasa di PT Maja Pahit Solusi Bersama yang merupakan pengantar paket atau barang yang dipesan melalui Aplikasi Shopee Xpres.
“Pemesanan melalui Aplikasi itu dengan sistem pembayaran COD,” cerita Vitra.
Dalam setiap transaksi tersebut, lanjut kata Iptu Vitra, terlapor tidak memberikan hasil repas pengantaran barang beserta uang kepada Perusahaan yang dimaksud, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 14.854.000.
“Dengan kejadian tersebut, pihak perusahaan memberikan kuasa terhadap pelapor untuk membuat laporan ke Polres Nagan Raya guna diproses secara hukum yang berlaku,” ujar Vitra.
Dalam penyerahan tersangka itu, Barang Bukti yang diserahkan diantaranya, satu rangkap resi paket COD dan empat lembar resi paket COD. (*)