Nagan Raya, JN.com – Pelaksanaan pemungutan suara di TPS dilaksanakan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 27 november Tahun 2024 dari jam 08.00 s/d jam 14.00 Wib. Kecuali yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadiran dalam daftar hadir atau telah hadir dan sedang dalam antrian untuk mencatatkan kehadirannya dalam daftar hadir.
ketua divisi teknis penyelenggaraan KIP Nagan Raya Adam Sani, S.HI.,M.H, mengatakan Ke Media dalam proses pemungutan dan penghitungan suara para saksi dan pemilih tidak diperbolehkan mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto calon/pasangan calon, simbol/gambar partai politik, atau mengenakan seragam dan /atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta pemilihan tertentu termasuk kolom kosong tidak bergambar.kata ketua divisi teknis
Lanjut, Pemilih dilarang membawa telpon genggam dan/ atau alat perekam lainnya dalam bilik suara jugak Pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara Pemilih dilarang menggunakan alat coblos lain selain yang telah disediakan.
Pemilih tidak diper bolehkan membubuhkan tulisan dan /atau catatan apapun pada surat suara.
“Pemilih dilarang memilih lebih dari satu kali pada setiap pemilihan baik atas nama sendiri maupun atas nama orang lain.kata ketua divisi teknis
Selanjutnya, Ketentuan menyangkut dengan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil walikota masyarakat dapat berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota kota. Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 dan perubahannya Tentang Pemilihan Kepala Daerah Di Aceh. Khusus menyangkut dengan Jadwal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Aceh merujuk pada Keputusan KIP Aceh Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Jadwal pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan Di Aceh.