Suka Makmue,JN.com – Sebanyak 1005 kertas suara rusak dan lebih untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya dimusnahkan di depan gudang KIP Nagan Raya, Selasa, 26/11/2024
Komisioner KIP Aceh, Khairunnisak di lokasi pemusnahan kertas suara kepada awak media menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari ketentuan dari PKPU dimana kertas suara rusak dan lebih wajib dimusnahkan sehari sebelum hari pemilihan.
“Dalam aturan kertas suara yang rusak maupun lebih tidak boleh ada lagi, dimusnahkan agar tidak disalahgunakan sampai batas waktu jam 12 malam nanti,” terang Khairunnisak
Saat di tanya potensi konflik maupun kendala lainnya, menurut komisioner KIP Aceh tersebut Nagan Raya dalam kondusif, tidak ada terlihat kendala nan berarti.
“Nagan Raya saya lihat kondisinya aman sampai saat ini ya, tidak ada potensi konflik,” terangnya. Sementara ia menceritakan di Aceh Timur sempat terjadi kekurangan kertas suara namun sudah di penuhi dengan menjemput dari kualanamu, Sumatera Utara.
Sementara itu, Pj Bupati Nagan Raya, H. Iskandar mengapresiasi kinerja KIP yang sampai saat ini menjujung netralitas dan terbuka, ia meminta teman teman media terus mengawal proses demokrasi ini hingga sukses dan pilkada di Nagan Raya berjalan lancar. Jauh jauh hari pihaknya (Forkompinda Nagan Raya) terus mengawal dan mendampingi KIP dalam bekerja agar nyaman dan maksimal jauh dari tekanan.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan (dengan cara di bakar) sisa kertas suara, kertas sudah terbakar sudah menjadi abu, Kita apresiasi KIP terbuka, Forkopimda selalu bersama menjaga KIP agar kerja nyaman dan maksimal,” ungkap Iskandar yang juga mengapresiasi media yang terus membantu KIP dalam menjalankan tugasnya.
“Kepada kepala desa agar bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat harus ramai datang ke TPS Janga jadikan TPS sepi seperti kuburan hingga membuat orang takut untuk datang,” perintah Pj Bupati Nagan Raya, ianya berjanji desa/kecamatan yang partisipasi masyarakat mencapai 95 persen atau lebih maka akan dapat perhatian khusus pihaknya.
Terkait beredarnya video oknum keuchik yang menuntun warganya untuk memilih paslon tertentu, Pj Bupati Nagan Raya meminta penyelenggara bidang pengawasan menindaklanjuti hal tersebut dengan instrumen hukum yang berlaku
“Negara sudah memberikan instrumen, Panwaslih (Nagan Raya) buka mata, buka hati, buka telinga menampung aspirasi masyarakat, silahkan kawan kawan media mengawal instrumen satu sama lain. Panwaslih untuk memproses mendalami proses, nantinya kemana arahnya jika keuchik ke Pemkab baru kita putuskan sesuai instrumen hukum yang berlaku,” tutupnya
Pada kesempatan itu, KIP yang didampingi oleh para Forkopimda dan Panwaslih setempat memusnahkan 344 kertas suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 661 kertas suara.